• gambar
  • gambar

Selamat Datang di Website MA SULTAN FATTAH JEPARA. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


MA SULTAN FATTAH JEPARA

NPSN : 20362955

Jln.Kauman Desa Sukasono Kedung Jepara Jawa tengah


[email protected]

TLP : 0852-9177-1206


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 49468
Pengunjung : 24209
Hari ini : 35
Hits hari ini : 167
Member Online : 0
IP : 216.73.216.44
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023




Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

 
 

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan keputusan nomor 901 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu  dengan lainnya.

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif  yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif
yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir  jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang  pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan
asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai  Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah 2023 panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Download POS Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Selengkapnya mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat di download DISINI.

Demikian semoga bermanfaat.




Share This Post To :

Kembali ke Atas

Artikel Lainnya :





   Kembali ke Atas